Regulasi

Suap Mantan Pejabat Kemenkeu, Walikota Dumai Zul AS Jadi Tersangka 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

JAKARTA-Walikota Dumai, Zul AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sebesar Rp550 juta untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

"KPK menetapkan ZAS sebagai tersangka dalam 2 perkara, suap dan gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Dalam kasus gratifikasi ZAS menerima uang sebesarRp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. 

Syarif menyebut awalnya ZAS menemui Yaya pada Maret 2017. Dalam pertemuan itu ia meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemkot Dumai.

"Dan dalam pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee dua persen," ungkap Syarif seperti dikutip dari detik.com.

Kemudian sejumlah usulan DAK untuk Pemkot Dumai disetujui. ZAS pun memberikan suap pada Yaya secara bertahap.

Untuk perkara pertama, ia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara kedua, ZAS dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ZAS sendiri merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini. Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks Anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast.

Dalam perkembangan kasus ada tiga orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR berinisial Su, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak NP, dan Walikota Tasikmalaya BB.(rdh)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar